GridStar.ID - Pilkada 2020 bakal digelar serentak pada 9 Desember mendatang.
Salah satu wilayah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2020 adalah Kabupaten Kutau Kartanegara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Baca Juga: Pilkada 2020: Jutaan Pemilih Belum Rekam e-KTP, Harus Bagaimana?
Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membenarkan hal itu.
Menurutnya, keputusan rekomendasi sudah berdasarkan kajian Bawaslu.
Baca Juga: Pilkada 2020 : Bawaslu Cium Potensi Kecurangan saat Penghitungan Suara
"Iya (ada rekomendasi pembatalan). Terkit pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar Ratna dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/11).
"Itu terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Sehingga kita rekomendasikan dibatalkan sebagai calon di Pilkada 2020," jelas Ratna.
Dikutip dari lembaran hasil kajian Bawaslu, Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.