Follow Us

Penyaluran Sudah Sampai ke Tahap 5, Tapi BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Didapat? Coba Sampaikan Aduan ke Sini!

Hinggar - Jumat, 27 November 2020 | 07:00
Kabar Gembira Bagi Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Termin II Sudah Cair, Program Akan Lanjut di Tahun Depan?
Kolase Tribun

Kabar Gembira Bagi Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Termin II Sudah Cair, Program Akan Lanjut di Tahun Depan?

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat penerima subsidi gaji yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lapor ke Sini jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular