GridStar.ID - Kabar baik untuk para guru honorer di tanah air di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi.
Pemerintah dikabarkan akan memberikan subsidi gaji pada para guru honorer.
Subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta kepada para guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.
Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat menerima bantuan subsidi upah tersebut.
Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).