Follow Us

Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Senin, 16 November 2020 | 20:02
Ilustrasi uang tunai, selain Banpres Rp 2,4 juta, Facebook guyur bantuan Rp 31 juta buat setiap UKM
kompas

Ilustrasi uang tunai, selain Banpres Rp 2,4 juta, Facebook guyur bantuan Rp 31 juta buat setiap UKM

GridStar.ID - Kabar baik untuk para guru honorer di tanah air di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi.

Pemerintah dikabarkan akan memberikan subsidi gaji pada para guru honorer.

Subsidi gaji ini diberikan sebesar Rp 1,8 juta kepada para guru honorer.

Baca Juga: Harap Bersabar! Ini Penjelasan Kemenaker Tentang Subsidi Gaji Termin 2 yang Tak Kunjung Masuk ke Rekening

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta kepada guru honorer.

Nadiem menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar para guru honorer dapat menerima bantuan subsidi upah tersebut.

Syarat pertama, guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Termin II Sudah Cair, BLT Akan Berlanjut di Tahun Depan?

Syarat kedua, guru honorer tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nadiem mengatakan hal tersebut demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

"Harus WNI tentunya. (Kemudian) Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemnaker, itu cukup wajar," ujar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

Baca Juga: Kabar Buruk! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Termin Kedua disebut Akan Berkurang, Ini Penjelasan Kemenaker

Source : tribunnews

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest