Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

UMK Jawa Tengah Naik Hingga 3,68 Persen di Tahun Depan, Ini Daftar Lengkap Rincian UMK di 35 Kabupaten dan Kota di Jateng

Hinggar - Minggu, 22 November 2020 | 19:01
Ganjar Pranowo
Kompas.com

Ganjar Pranowo

Baca Juga: Sepakat dengan Pemerintah, Menaker Ungkap 18 Provinsi yang Tak Naikkan Upah Minimum di Tahun 2021 Mendatang, Mana Saja?

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegas Ganjar.

Berikut besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng:

  • Kota Semarang Rp 2.810.025
  • Kabupaten Demak Rp 2.511.526
  • Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
  • Kabupaten Semarang Rp 2.302.797
Baca Juga: DPR Apresiasi, Klaster Covid-19 Belum Terjadi Jelang Pilkada 2020

  • Kota Salatiga Rp 2.101.457
  • Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
  • Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  • Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
  • Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
Baca Juga: Tanggapi Soal Wajib Militer, Jin BTS Ungkap Grupnya Siap Mengikuti Aturan Pemerintah

  • Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  • Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  • Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  • Kota Surakarta Rp 2.013.810
  • Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  • Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Baca Juga: Jamaah Ibadah Umrah Wajib Swab 2 Hari Sekali, Pemerintah Arab Saudi Gratiskan Biaya Test

  • Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  • Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  • Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
  • Kota Magelang Rp 1.914.000.
  • Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  • Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Baca Juga: Pemerintah Brazil Putuskan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac Dihentikan, Ada Apa?

  • Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  • Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  • Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  • Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
  • Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  • Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Baca Juga: Kabar Baik BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Benarkah Program Ini Bakal Diperpanjang hingga Tahun Depan?

  • Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  • Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  • Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  • Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155
  • Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  • Kota Tegal Rp 1.982.750
  • Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  • Kabupaten Brebes Rp 1.866.722
Baca Juga: Mulai dari Subsidi Listrik hingga Kuota Internet, Ini 4 Bantuan dari Pemerintah yang Akan Diberikan di Bulan November

Tak ikut pusat

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x