Follow Us

UMK Jawa Tengah Naik Hingga 3,68 Persen di Tahun Depan, Ini Daftar Lengkap Rincian UMK di 35 Kabupaten dan Kota di Jateng

Hinggar - Minggu, 22 November 2020 | 19:01
Ganjar Pranowo
Kompas.com

Ganjar Pranowo

GridStar.ID - Pemerintah telah menetapkan bahwa di tahun depan UMR tidak akan dinaikkan.

Hal itu disebabkan karena pandemi Covid-19 yang juga terjadi di tanah air.

Namun beberapa kepala daerah memilih untuk tetap menaikkan UMR wilayahnya, salah satunya yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Upah Minimum Tidak Naik di Tahun 2021, Ini 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Gubernur Jawa Tengah ( Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar dilansir dari Antara, Minggu (22/11).

Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pekerja, Pemerintah Pusat Edarkan Surat Tak Naikan UMR Tahun Depan, Ganjar Pranowo Tetap Putuskan UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen pada 2021

Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujar Ganjar.

Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest