Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

UMK Jawa Tengah Naik Hingga 3,68 Persen di Tahun Depan, Ini Daftar Lengkap Rincian UMK di 35 Kabupaten dan Kota di Jateng

Hinggar - Minggu, 22 November 2020 | 19:01
Ganjar Pranowo
Kompas.com

Ganjar Pranowo

GridStar.ID - Pemerintah telah menetapkan bahwa di tahun depan UMR tidak akan dinaikkan.

Hal itu disebabkan karena pandemi Covid-19 yang juga terjadi di tanah air.

Namun beberapa kepala daerah memilih untuk tetap menaikkan UMR wilayahnya, salah satunya yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Upah Minimum Tidak Naik di Tahun 2021, Ini 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Gubernur Jawa Tengah ( Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar dilansir dari Antara, Minggu (22/11).

Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pekerja, Pemerintah Pusat Edarkan Surat Tak Naikan UMR Tahun Depan, Ganjar Pranowo Tetap Putuskan UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen pada 2021

Ia menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," ujar Ganjar.

Ia menegaskan keputusan penetapan UMK 2021 Jawa Tengah di 35 kabupaten/kota ini berlaku mulai 1 Januari 2021 sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Sepakat dengan Pemerintah, Menaker Ungkap 18 Provinsi yang Tak Naikkan Upah Minimum di Tahun 2021 Mendatang, Mana Saja?

"Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021," tegas Ganjar.

Berikut besaran UMK 2021 pada 35 kabupaten/kota di Jateng:

  • Kota Semarang Rp 2.810.025
  • Kabupaten Demak Rp 2.511.526
  • Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
  • Kabupaten Semarang Rp 2.302.797
Baca Juga: DPR Apresiasi, Klaster Covid-19 Belum Terjadi Jelang Pilkada 2020

  • Kota Salatiga Rp 2.101.457
  • Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000.
  • Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  • Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
  • Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
Baca Juga: Tanggapi Soal Wajib Militer, Jin BTS Ungkap Grupnya Siap Mengikuti Aturan Pemerintah

  • Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  • Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  • Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  • Kota Surakarta Rp 2.013.810
  • Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  • Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Baca Juga: Jamaah Ibadah Umrah Wajib Swab 2 Hari Sekali, Pemerintah Arab Saudi Gratiskan Biaya Test

  • Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  • Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  • Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
  • Kota Magelang Rp 1.914.000.
  • Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  • Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Baca Juga: Pemerintah Brazil Putuskan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac Dihentikan, Ada Apa?

  • Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  • Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  • Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  • Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
  • Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  • Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Baca Juga: Kabar Baik BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Benarkah Program Ini Bakal Diperpanjang hingga Tahun Depan?

  • Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  • Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  • Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  • Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155
  • Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  • Kota Tegal Rp 1.982.750
  • Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  • Kabupaten Brebes Rp 1.866.722
Baca Juga: Mulai dari Subsidi Listrik hingga Kuota Internet, Ini 4 Bantuan dari Pemerintah yang Akan Diberikan di Bulan November

Tak ikut pusat

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Hari Ini, Berapa Kuota Peserta yang Tersedia?

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Pihak-pihak tersebut, lanjut Ganjar, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," jelas dia.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Upah Minimum Tidak Naik di Tahun 2021, Ini 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," ujar Ganjar.

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP Jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pekerja, Pemerintah Pusat Edarkan Surat Tak Naikan UMR Tahun Depan, Ganjar Pranowo Tetap Putuskan UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen pada 2021

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," kata Ganjar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar Lengkap Rincian UMK di 35 Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah di 2021

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x