Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Umumkan Upah Minimum Tidak Naik di Tahun 2021, Ini 10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia

Hinggar - Minggu, 01 November 2020 | 15:30
ilustrasi uang
kompas.com

ilustrasi uang

GridStar.ID - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021 mendatang.

Keputusan ini dibuat terkait dengan masa pandemi Covid-19.

Surat edaran pun telah disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan upah minimum tersebut.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pekerja, Pemerintah Pusat Edarkan Surat Tak Naikan UMR Tahun Depan, Ganjar Pranowo Tetap Putuskan UMP Jawa Tengah Naik 3,27 Persen pada 2021

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu juga memerintahkan para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Baca Juga: Pemeritah Umumkan Upah Minimum Tak Naik di Tahun Depan, Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip pada Minggu (1/11/2020).

Sejauh ini, ada dua daerah yang tidak mengikuti surat edaran dari Menaker dan tetap menaikkan UMP pada tahun depan, kedua provinsi tersebut yakni DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Sementara DKI Jakarta menerapkan kenaikan UMP dengan prinsip fleksibilitas atau kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x