Follow Us

Pilkada 2020: Bagaimana Nasib Pemilih yang Positif Covid-19?

Rahma - Rabu, 18 November 2020 | 23:00
Simulasi pemungutan suara di TPS Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19
Kompas

Simulasi pemungutan suara di TPS Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19

Baca Juga: Pilkada 2020, Cegah Corona Ini 15 Hal Baru yang Wajib Dipatuhi di TPS

b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6".

Pasal 73 Ayat 1: "Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih".

Ayat 2: "Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi".

Baca Juga: Absen, Jokowi Tak Dampingi Gibran Debat Pilkada 2020 di Solo

Ayat 3: "Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS".

Ayat 4: "Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai".

Ayat 5: "Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;

Baca Juga: Pilkada 2020 Ditunda, Pandemi Covid-19 Menjadi Kendala Besar Bagi KPU

b. KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menyampaikan data Pemilih yang terkonfirmasi dan sedang menjalani karantina mandiri kepada KPPS melalui PPK dan PPS;

c. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap, dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi; dan d. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6".

(*)

Source : kompas, Peraturan KPU

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest