GridStar.ID - Pilkada 2020, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Arief Budiman mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih.
Arief menyatakan, pengecekan daftar nama pemilih bisa dilakukan di kantor KPU daerah, kantor kelurahan/desa, atau mengakses www.lindungihakpilihmu.go.id.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/08).
Baca Juga: Adu Program Gibran Lawan Orang Biasa Pilkada 2020, Siapa Lebih Unggul?
"Silakan cek boleh kalau mau langsung ke kantor KPU boleh, ke kantor (panitia pemungutan suara) di masing-masing kantor kelurahan desa boleh, atau klik di www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id," tutur dia.
Untuk melakukan pengecekan melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, seseorang cukup memasukan nama atau nomor KTP di laman tersebut. Jika sudah terdaftar, nama pemilih akan muncul.
Jika pemilih belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke kantor KPU daerah maupun ke PPS di kantor kelurahan/desa.
Arief mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih sejak 13 Agustus 2020.
Data tersebut saat ini sedang disusun untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). DPS selanjutnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.
"Ada masa perbaikan data dari daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap," kata Arief.