Follow Us

Tak Termasuk DPT, Ini Syarat dan Cara Bisa Tetap Milih di Pilkada 2020

Rahma - Kamis, 05 November 2020 | 13:01
Ilustrasi Pilkada 2020
Tribun Sumsel

Ilustrasi Pilkada 2020

GridStar.ID - Pilkada 2020, KPU telah merampungkan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seperti yang telah dilakukan tujuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di Sumatera Selatan.

Komisioner KPU Sumsel Hendri Almawijaya menyebutkan, warga khususnya pemilih pemula yang belum terdaftar di DPT tersebut, nantinya tetap bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada yang dilaksanakan 9 Desember 2020.

Baca Juga: Adu Program Gibran Lawan Orang Biasa Pilkada 2020, Siapa Lebih Unggul?

Sesuai aturan, ada tiga kategori pemilih, pertama mereka yang terdaftar sebagai DPT, lalu terdata di daftar pemilih tambahan (DPTb), dan mereka yang sudah memiliki hak untuk memilih tetapi belum terdaftar.

"Warga yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT atau DPTb, tetap bisa menggunakan hak pilih di TPS setempat, dengan syarat harus menunjukkan KTP elektroninya atau eKTP," kata Hendri, Minggu (25/10).

Ia pun berharap masyarakat berperan aktif jika merasa dirinya belum terdaftar, dengan melaporkan ke penyelenggara pemilu terdekat seperti PPS.

Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar dalam DPT Pilkada 2020, cek di sini!

"Jadi, kalau namanya belum terdaftar segera lapor ke jajaran dibawah, agar masuk DPTb," ucapnya.

Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumsel ini pun menerangkan, warga itu akan diberikan kesempatan menggunakan hak suaranya mencoblos, satu jam (12.00-13.00 wib) sebelum waktu pencoblosan berakhir.

"Ya, dengan menggunakan surat suara cadangan atau sisa surat suara, dapat menggunakan hak suaranya diatas jam 12 siang. Sepanjang persediaan surat suara tersedia, yang bersangkutan masih diperbolehkan menggunakan hak suaranya," terang Hendri.

Source : Tribun Sumsel

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest