Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pilkada 2020: Bagaimana Nasib Pemilih yang Positif Covid-19?

Rahma - Rabu, 18 November 2020 | 23:00
Simulasi pemungutan suara di TPS Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19
Kompas

Simulasi pemungutan suara di TPS Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19

Baca Juga: Pilkada 2020: Jutaan Pemilih Belum Rekam e-KTP, Harus Bagaimana?

Pasal 72 ayat 1: "Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit".

Ayat 2: "Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan

Baca Juga: Pilkada 2020 : Bawaslu Cium Potensi Kecurangan saat Penghitungan Suara

c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara".

Ayat 3: "Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan: a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;

b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;

Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Tegaskan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan

c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan

d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia".

Ayat 4: "Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan: a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;

Source : kompas Peraturan KPU

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x