GridStar.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020) bakal digelar serentak pada Bulan Desember mendatang.
Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Pilkada 2020 kali ini disebut berpotensi terjadi pelanggaran dalam penghitungan suara.
Baca Juga: Adu Program Gibran Lawan Orang Biasa Pilkada 2020, Siapa Lebih Unggul?
"Tapi memang ada beberapa catatan kami terkait dengan rencana penggunaan aplikasi Sirekap ini," kata Abhan dalam webinar Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, Rabu (11/11).
Abhan mengatakan, penggunaan Sirekap bisa menemukan kendala terutama terkait sarana dan prasana seperti ponsel pintar dan internet.
Menurut dia, tidak semua daerah yang menyelenggarakan pilkada mampu menunjang penggunaan Sirekap.
Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Tegaskan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan
"Misal di Kabupaten Mentawai, itu banyak kepala daerahnya yang tidak bisa terakses internet. Kalau ini basisnya ada internet saya kira ini menjadi problem sendiri," ujarnya.
Masalah selanjutnya, terkait penggunaan Sirekap adalah kemampuan sumber daya manusia (SDM).
Ia mengatakan, akan sulit memastikan pada satu hari jelang pemilihan apakah semua petugas sudah memiliki sirekap di ponselnya.