GridStar.ID - Pilkada 2020 bakal digelar serentak pada tanggal 9 Desember 2020.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mencatat ada 1.754.751 pemilih di Pilkada 2020 yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Viryan Azis melalui keterangannya pada wartawan, Rabu (11/11) malam.
Baca Juga: Pilkada 2020 : Bawaslu Cium Potensi Kecurangan saat Penghitungan Suara
"Kondisi terkini sebanyak 1.754.751 pemilih belum rekam e-KTP atau 1,74 persen dari total DPT Pilkada Serentak 2020 yang sebanyak 100.359.152 pemilih," kata Viryan.
Angka tersebut berkurang dari data KPU pada 2 November 2020 yang mencatat sebanyak 2,7 juta pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket).
Kini dari 100.359.152 pemilih di Pilkada 2020, sebanyak 98.604.401 pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Tegaskan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Viryan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak pilih setiap warga negara.
Oleh karena itu, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengupayakan semua warga bisa memiliki e-KTP atau suket.
"Dan bisa kita fasilitasi agar bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 9 Desember nanti," kata Viryan dalam webinar bertajuk "Menjamin Hak Pilih dan Partisipasi Pemilih", Selasa (03/11).