Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara

Rahma - Minggu, 15 November 2020 | 15:02
Pilkada 2020 Kutai Kartanegara
Tribunnews

Pilkada 2020 Kutai Kartanegara

Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Tegaskan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan

Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Edi Damansyah merupakan calon petahana di Pilkada Kutai Kartanegara.

Edi yang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Baca Juga: Pilkada 2020, Cegah Corona Ini 15 Hal Baru yang Wajib Dipatuhi di TPS

Dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com, pasangan Edi-Rendi merupakan satu-satujya calon yang memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Kutai Kartanegara.

Sedianya, mereka akan melawan kotak kosong pada 9 Desember mendatang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x