GridStar.ID - BLT subsidi gaji dijanjikan akan kembali dicairkan pada bulan November ini.
Namun, sepertinya penerima BLT subsidi gaji harus sedikit bersabar.
Pasalnya, pencairannya harus lebih dulu melewati beberapa tahapan penting.
Penjelasannya diungkap oleh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip akun Youtube BNPB Indonesia pada Selasa (3/11/2020).
"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya.
Namun sayang, kabar terbaru mengatakan jika Ida merevisi kata-katanya tersebut seperti dilansir dari GridPop.id.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Minggu Ini, Harap Jangan Gunakan 5 Rekening Ini Agar Bantuan Tak Hangus!
Mengutip dari laman RRI, Ida mengatakan, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji baru akan cair mulai Senin (09/11/2020).
"Untuk pencairan tahap IIbatchpertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.
Selain itu, Ida juga menyebut jumlah penerima BLT subsidi gaji akan berkurang jika dibanding termin kedua.
Baca Juga: Ternyata Ini Sebabnya BLT Subsidi Gaji Tidak Cair, Begini 5 Masalah yang Bisa Terjadi
Hal ini karena didapati sejumlah pekerja bergaji diatas Rp 5 juta yang juga menerima BLT subsidi gaji di termin pertama.
Oleh karenanya data para penerima akan dipadankan terlebih dahulu dengan data wajib pajak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap fakta bahwa data 12.4 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahap II akan berkurang.
Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan
Sebab, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.
"Jadi kemarinkanKPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kataIda kepada RRI PRO3 saatkunjungan kerja peresmian BLK Komunitasdi Mojokerto,Sabtu(7/11/2020).
Dengan demikian, Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerimadengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut,"
"Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.
Dia mengutarakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Baca Juga: Kabar Baik! Subsidi Gaji Rp 600.000 Gelombang II Akan Segera Dicairkan, Kemnaker Ungkap Jadwalnya
Selain itu, menurut Ida, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.
"Untuk pencairan tahap IIbatchpertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Ida.(*)