GridStar.ID - Bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak karena Covid-19 hingga saat ini masih terus dilakukan.
Salah satu bantuan yang diberikan adalah subsidi gaji untuk karyawan swasta yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Bantuan ini mulai diberikan sejak bulan Agustus lalu dengan besaran Rp 600 ribu per bulan.
Dibagi menjadi dua gelombang, bantuan di gelombang pertama telah diberikan pada bulan September lalu.
Kini bantuan gelombang kedua akan segera dicairkan oleh pemerintah.
Bantuan subsidi gaji gelombang II direncanakan akan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akhir bulan Oktober 2020 ini.
Bantuan subsidi upah (BSU) nantinya akan disalurkan kepada para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, subsidi gaji dari Kemnaker ini diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.