GridStar.ID- Kabar gembira kembali datang di tengah pandemi covid-19.
Pemerintah kembali mencairkan bantuan berupa subsidi gaji.
Subsidi gaji ini diperuntukkan bagi pegawai bergaji di bawah Rp5 juta.
Bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak karena Covid-19 hingga saat ini masih terus dilakukan.
Salah satu bantuan yang diberikan adalah subsidi gaji untuk karyawan swasta yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Bantuan ini mulai diberikan sejak bulan Agustus lalu dengan besaran Rp 600 ribu per bulan.
Baca Juga: Kabar Baik! Subsidi Gaji Rp 600.000 Gelombang II Akan Segera Dicairkan, Kemnaker Ungkap Jadwalnya
Dibagi menjadi dua gelombang, bantuan di gelombang pertama telah diberikan pada bulan September lalu.
Kini bantuan gelombang kedua akan segera dicairkan oleh pemerintah.
Bantuan subsidi gaji gelombang II direncanakan akan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akhir bulan Oktober 2020 ini.