Hal ini karena didapati sejumlah pekerja bergaji diatas Rp 5 juta yang juga menerima BLT subsidi gaji di termin pertama.
Oleh karenanya data para penerima akan dipadankan terlebih dahulu dengan data wajib pajak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap fakta bahwa data 12.4 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahap II akan berkurang.
Baca Juga: Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan
Sebab, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.
"Jadi kemarinkanKPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kataIda kepada RRI PRO3 saatkunjungan kerja peresmian BLK Komunitasdi Mojokerto,Sabtu(7/11/2020).
Dengan demikian, Ida juga menegaskan bahwa persentase terbesarnya adalah penerimadengan upah di bawah Rp5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.
"Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut,"
"Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.
Dia mengutarakan, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.