Dampak bagi pekerja
Terkait keputusan tersebut, Pengamat Ekonomi dari INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan keberadaan upah minimum adalah untuk melindungi pekerja yang rentan.
Jika upah minimum tidak naik, maka daya beli pekerja yang turun akibat efek domino pandemi Covid-19 akan sulit pulih dalam waktu cepat.
"Sementara pemerintah proyeksikan inflasi tahun 2020 di kisaran 3 persen. Kalau inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik, maka pekerja rentan akan anjlok daya belinya," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10).
Dia menyebut seharusnya pemerintah belajar dari negara lain.
Bhima mencontohkan, di Amerika Serikat yang bersistem kapitalis liberal, Presiden AS Doland Trump sedang memperjuangkan kenaikan upah minimum federal sebesar 15 dollar AS atau setara dengan Rp 219 ribu per jam.
"Indonesia kan negara Pancasilais, harusnya ada keberpihakan yang lebih besar bagi pekerja rentan, khususnya dalam menghadapi masa pandemi dan resesi ekonomi," ujar dia.
Pemerintah salah strategi
Bhima menilai dalam kondisi tekanan ekonomi seperti saat ini, seharusnya pemerintah mendorong adanya kenaikan upah minimum.