Follow Us

Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi di UU Cipta Kerja, Mulai dari Hak Cuti Karyawan hingga Upah Minimum yang Diberikan

Hinggar - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 11:30
Kantor Staf Presiden Ungkap Pesan Jokowi Jelas untuk Para Gubernur: Semua Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja
Kompas.com

Kantor Staf Presiden Ungkap Pesan Jokowi Jelas untuk Para Gubernur: Semua Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja

GridStar.ID - UU Cipta Kerja yang resmi disahkan pada Senin (05/10) lalu membuat masyarakat terutama kaum buruh menolaknya.

Demo besar-besaran di berbagai daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja pun dilakukan.

Rupanya ada informasi yang keliru yang diterima masyarakat yang membuat masyarakat melakukan demonstrasi tersebut.

Baca Juga: DPR Telah Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja, Begini Rencana Jokowi

Oleh karena itu Presiden Jokowi mengungkapkan 7 hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja pada Sabtu (10/10):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

Baca Juga: Kantor Staf Presiden Ungkap Pesan Jokowi untuk Para Gubernur: Semua Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja

Halaman Selanjutnya

2. Upah per jam
1 2 3 4

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest