GridStar.ID - UU Cipta Kerja yang resmi disahkan pada Senin (05/10) lalu membuat masyarakat terutama kaum buruh menolaknya.
Demo besar-besaran di berbagai daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja pun dilakukan.
Rupanya ada informasi yang keliru yang diterima masyarakat yang membuat masyarakat melakukan demonstrasi tersebut.
Baca Juga: DPR Telah Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja, Begini Rencana Jokowi
Oleh karena itu Presiden Jokowi mengungkapkan 7 hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja pada Sabtu (10/10):
1. Upah minimum dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
Baca Juga: Kantor Staf Presiden Ungkap Pesan Jokowi untuk Para Gubernur: Semua Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja