Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.
Baca Juga: Disahkan DPR, Ini Sederet Pasal-Pasal yang Tuai Kontroversi Publik dalam RUU Cipta Kerja
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik