Follow Us

Angin Segar Bakal Jadi Nyata, Hari Ini Presiden Jokowi Bakal Luncurkan Bantuan Rp600.000, Menteri Ida Fauziyah Bakal Langsung Transfer, Ini Syaratnya!

Rahma - Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:00
Angin Segar Bakal Jadi Nyata, Hari Ini Presiden Jokowi Bakal Luncurkan Bantuan Rp600.000, Menteri Ida Fauziyah Bakal Langsung Transfer, Ini Syaratnya!
Kompas

Angin Segar Bakal Jadi Nyata, Hari Ini Presiden Jokowi Bakal Luncurkan Bantuan Rp600.000, Menteri Ida Fauziyah Bakal Langsung Transfer, Ini Syaratnya!

GridStar.ID - Presiden Joko Widodo hari ini (27/08), akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (26/08).

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: 13,7 Juta Rekening Karyawan Swasta Penuhi Syarat Menerima Subsidi, Tapi Pencairan Dana Masih Harus Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya!

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Baca Juga: Kabar Buruk! Sudah Lama Dinantikan, Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Ditunda Oleh Pemerintah, Ada Apa?

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.

Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Baca Juga: Kabar Baik! Kini Sri Mulyani Menyebutkan Akan Ada Subsidi Gaji Untuk Para Guru Honorer

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest