GridStar.ID - Kabar gembira kembali hadir di tengah pandemi covid-19.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai pada pelaku UMKM.
Sebelum mendaftar gelombang 2 bantuan ini, yuk simak syaratnya!
Baca Juga: Ternyata Ini Sebabnya BLT Subsidi Gaji Tidak Cair, Begini 5 Masalah yang Bisa Terjadi
Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah ( UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.
Salah satu bantuannya adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM) per pelaku usaha mikro.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan BLT ini.
Sebab, dia bilang, bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.