Follow Us

Diperpanjang Hingga Akhir Bulan November, Ini Syarat Mendapatkan BLT UMKM, Catat Caranya!

Hinggar - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:00
Ilustrasi bantuan tunai Rp 500 ribu per keluarga.
kompas

Ilustrasi bantuan tunai Rp 500 ribu per keluarga.

GridStar.ID - Bantuan dari Pemerintah masih diberikan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Tak hanya karyawan swasta, para pelaku UMKM pun juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan pada para pelaku UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha di Indonesia, Bantuan untuk UMKM Senilai Rp 12,5 Miliar dari Facebook Diluncurkan, Begini Cara Mendapatkannya!

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10).

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Perlu Bayar, Nakes hingga Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diberikan Vaksin Covid-19 Gratis!

Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:

  • Memiliki usaha berskala mikro WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest