GridStar.ID - Bantuan dari Pemerintah masih diberikan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
Tak hanya karyawan swasta, para pelaku UMKM pun juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan pada para pelaku UMKM dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).
Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.
"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10).
Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?
Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:
- Memiliki usaha berskala mikro WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)