GridStar.ID – Kisah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di negeri orang kadang menyedihkan.
Namun TKI asal Nganjuk ini membawa kabar gembira, karena akhirnya menang di pengadilan melawan majikannya di Singapura.
Kabar itu tentu membuat warga di kampung halamannya senang, apalagi selama ini dia dikenal berjiwa sosial tinggi.
Seperti dilansir dari Kompas.com,nama TKI itu adalah Parti Lyani (45), pembantu rumah tangga yang bekerja di Singapura dan kini jadi perhatian publik.
Dia dilaporkan menang di pengadilan atas bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Sebelumnya pada 2019, Parti dituding mencuri sejumlah barang mewah milik majikannya, yakni tas Prada, jam tangan Gerald Genta, dua ponsel iPhone 4s, dan 115 potong baju, peralatan dapur serta sejumlah perhiasan.
Selang 1,5 tahun kemudian, TKW asal Nganjuk itu menemukan keadilan.
Pada 4 September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian.
Parti Liyani bekerja di keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), mulai dari Maret 2007 hingga dipecat karena tuduhan mencuri pada Oktober 2016.