Parti menjadi TKI sejak 2007 lalu. Dari tabungannya, Parti membeli rumah seluas 450 meter per segi seharga Rp100 juta.
Kepada warga, Parti mempersilahkan rumah miliknya digunakan untuk kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kegiatan posyandu warga.
Menurut Kepala Dusun Keduk Saiul Nizar, Parti hanya meminta agar rumah tersebut dijaga dan dibersihkan tanpa harus membayar sewa.
"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.
Selain itu, Parti juga kerap mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura untuk dibagikan ke saudara dan tetangga.
Baju bekas tersebut sudah dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada sosok yang dituju.
Menurut Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto saat pulang dari Singapura, Parti kerap memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunnya.
Karena kebaikannya itu, warga sempat resah saat mendengar Parti terkena kasus di Singapura.
"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai."