Setelah dipecat, dia sempat kembali ke Tanah Air. Dia kemudian dibekuk di Bandara Changi saat kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016 atas laporan pecurian barang milik mantan majikannya.
Pada sidang Oktober 2017, Parti melaporkan majikannya yang kerap memintanya membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.
Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal.
Karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong, dan dia dilarang bekerja untuk majikan lain.
Selama proses pengadilan, Parti tinggal di rumah penampungan Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME).
Menurut Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran HOME Sisi Sukianto, Parti dalam kondisi sehat dan baik.
Namun masih belum diketahui pasti kapan Parti dapat kembali pulang ke tanah air.
Parti Liyani berasal dari Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Oleh tetangganya, Parti dikenal sosok yang ramah, suka bergaul, dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.