"Dan Alhamdulillah semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," kata Suripto.
Selain Parti, ada satu TKI lagi asal Dusun Keduk yang belum pulang kampung.
Dia mengatakan, sebelumnya banyak warga Dusun Keduk yang menjadi TKI. Namun mereka semua sudah pulang dan tidak kembali ke luar negeri kecuali Parti dan Yani.
"Kalau tidak salah ya tinggal Parti Liyani dan Yani yang kini masih menjadi TKI di Singapura," kata Suripto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Singapura.(*)