"Betul, mereka masih berhak mendapatkan BSU, karena peserta aktif per 30 Juni 2020," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, BSU diberikan kepada para karyawan swasta dan pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga 30 Juni 2020.
Sementara, pekerja yang baru terdaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 Juni 2020 tidak bisa mendapatkan BSU, meski gajinya di bawah Rp 5 juta.
Pencairan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap, hingga Desember 2020.
Saat ini, subsidi gaji sudah masuk ke tahap 3, sedangkan tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Agar Dapat Subsidi Gaji, Penerima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan Diminta Segera Konfirmasi