GridStar.ID - Pemerintah hingga saat ini masih terus memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan dari pemerintah adalah pemberian subsidi gaji kepada karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Namun tak semua karyawan bisa menikmati hal tersebut, sebanyak 1,6 juta orang harus gigit jari karena tak bisa menerima bantuan yang diberikan.
Padahal data dari karyawan sudah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, sebanyak data 1,6 juta calon penerima bantuan subsidi gaji tersebut tidak valid.
Agus mengatakan, ada dua penyebab data 1,6 juta calon penerima tersebut tidak valid.
Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp 5 juta per bulan.
"Tadi saya sebutkan ada 1,6 juta data yang tidak valid atau tidak dapat diteruskan karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,6 juta ini ternyata kita lihat ada 62 persen upahnya di atas Rp 5 juta. Ada ketentuan penerima BSU ini adalah di bawah Rp 5 juta," ucapnya melalui konfrensi pers secara virtual, Selasa (08/09).
Kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek yakni 30 Juni 2020.