GridStar.ID - Bantuan dari pemerintah terus diberikan untuk masyarakat yang terdampak pandemi.
Salah satu bantuan yang diberikan adalah subsidi bagi para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Rupanya bantuan ini tak hanya diberikan bagi para karyawan yang masih bekerja saja.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang 4 Bantuan Covid-19 hingga Tahun Depan, Apa Saja?
Namun mereka yang menjadi korban PHK juga berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan yang cair pada September 2020 ini akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulannya di mana pencairan akan dilakukan tiap dua bulan sekali.
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebanyak Rp 1,2 juta.
Syarat ketentuan penerima BSU Rp 600.000 adalah peserta yang masih aktif, dengan besaran gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data gaji yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya pekerja, BSU juga diberikan kepada non-pekerja korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga berhak mendapatkan BSU.