Follow Us

Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Pastikan Bantuan Tidak Hangus karena Kesalahan Penerima, Ini yang Harus Dilakukan saat Terima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

Rahma - Senin, 21 September 2020 | 12:01
Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Pastikan Bantuan Tidak Hangus karena Kesalahan Penerima, Ini yang Harus Dilakukan Setelah Terima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan
Kolase Tribun

Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Pastikan Bantuan Tidak Hangus karena Kesalahan Penerima, Ini yang Harus Dilakukan Setelah Terima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Masih belum terima bantuan subsidi gaji padahal memenuhi syarat?

Pastikan subsidi gaji yang harusnya diterima tidak hangus karena kesalahan kita.

Terkonfirmasi kini sudah 5,2 juta pekerja menerima pencairan subsidi gaji, sejak Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Kabar Baik! 2,8 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji Telah Terdaftar, Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Segera Disalurkan, Ini Waktunya

BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan SMS notifikasi atau SMS blasting ke sejumlah pekerja calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

SMS dikirimkan kepada para pekerja yang sudah tidak bekerja dan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), tetapi statusnya masih peserta aktif per 30 Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, per Kamis (17/9/2020), sebanyak 398.126 SMS telah berhasil dikirim.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jutaan Pekerja Swasta Terancam Gagal Terima Subsidi Gaji Rp600 Ribu dari Pemerintah Lantaran Ini, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: 1,7 Juta Data Tidak Valid

Namun, dari jumlah tersebut, baru 146.549 orang mengonfirmasi, artinya sekitar 36 persen.

"Udah kami hubungi semua yang ada di sistem kami, justru banyak yang belum respons," kata Utoh pada Kompas.com, Sabtu (19/09).

Lanjutnya, masyarakat yang mendapatkan SMS notifikasi tersebut harus mengonfirmasi lewat tautan atau link yang disertakan.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji ke Tenaga Honorer Sejumlah Rp398.000, Caranya?

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest