Follow Us

Kabar Gembira dari Pemerintah, Keluarga Miskin Bakal Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2021, Ini Syaratnya!

Rahma - Selasa, 15 September 2020 | 16:30
Kabar Gembira dari Pemerintah, Masyarakat Miskin Bakal Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah di Tahun 2021, Ini Syaratnya!
kompas

Kabar Gembira dari Pemerintah, Masyarakat Miskin Bakal Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah di Tahun 2021, Ini Syaratnya!

GridStar.ID - Pemerintah baru saja membahas bantuan sosial yang bakal diperpanjang hingga tahun depan.

Tak hanya itu, berita baik lainnya juga disampaikan pihak Kementerian Sosial.

Masyarakat miskin segera bisa sedikit bernapas lega dengan informasi yang disampaikan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Kita Semua, Bendahara Negara Lapor ke DPR Bansos hingga Subsidi Gaji Berlanjut Tahun Depan: Meskipun Ada Harapan Vaksin!

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos).

Tidak hanya berupa pemberian uang tunai namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun 2021.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Ada 4 Bantuan Langsung Tunai yang Masih Cair hingga Tahun Depan, Apa Saja?

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/09).

Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan syarat rumah yang diusulkan sangatlah tidak layak huni.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Ditransfer, Ternyata Ini Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Pemerintah, Apa Saja?

Source : kompas

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest