GridStar.ID - Sempat tertunda, pencairan dana bantuan pada karyawan swasta cair hari ini.
Jokowi mengumumkan secara resmi program subsidi upah untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta ini pada Kamis, (27/08).
Pencairan dana ini diketahui akan ditransfer ke 2,5 juta pekerja.
"Diberikan hari ini, yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta (pekerja)," ungkap Jokowi.
Pekerja atau buruh yang menerima bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta
Para pekerja akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan begitu, total yang diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Syaratnya, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
Jokowi menyebut transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.