Follow Us

Hari Ini Terakhir Ditransfer, Ternyata Ini Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Pemerintah, Apa Saja?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 31 Agustus 2020 | 23:00
Hari Ini Terakhir Ditransfer, Ternyata Ini Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Pemerintah, Apa Saja?
Kompas.com

Hari Ini Terakhir Ditransfer, Ternyata Ini Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Pemerintah, Apa Saja?

GridStar.ID – Pemerintah kini tengah menyalurkan subsidi gaji pada pekerja swasta.

Bantuan subsidi gaji ini disalurkan sejak Kamis, (27/08) lalu.

Meski begitu, masih ada yang mengeluhkan belum mendapatkan transfer bansos tersebut.

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Lengkapi Dulu Syarat Pegawai Swasta Penerima Bansos Rp600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Mudak kok!

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmengatakan tahap awal pencairan bantuan subsidi gaji baru menyasar 2,5 juta pekerja.

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com.

Penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan tahap pertama dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.

Baca Juga: Kabar Baik Mulai September! Ini Cara Cek Pencairan Bansos Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Sementara itu, penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah antara lain karena data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan ke BP Jamsostek.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Iuran BPJS Naik Lagi Hampir 100 Persen Per 1 Juli 2020, Serta BPJS akan Hapus Sistem Kelas dan Menggantinya Menjadi 1 Kelas Standar Lantaran Dianggap Tak Sesuai dengan Undang-Undang

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest