GridsStar.ID - Kementerian Ketenagakerjaan mulai memberikan subsidi kepada karyawan swasta pada September 2020 mendatang.
Bantuan senilai Rp600 ribu ini diketahui ditujukan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Khususnya, bagi pegawai yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengecek terdaftar tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Aplikasi BPJSTKU Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi BPJSTKU, terdapat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan. Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.
Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.
Jika Anda sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut adalah caranya:
Masukkan alamat email dan kata sandi
Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)