Follow Us

Anies Baswedan Jadi Sorotan Setelah Putuskan PSBB Lagi, Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta?

Rahma - Senin, 14 September 2020 | 12:03
Anies Baswedan Jadi Sorotan Setelah Putuskan PSBB Ketat Lagi, Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta?
Kompas

Anies Baswedan Jadi Sorotan Setelah Putuskan PSBB Ketat Lagi, Penasaran Berapa Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta?

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia tak mengatur kewajiban bagi gubernur untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan BPO.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Khusus untuk DKI Jakarta, pelaksanaan penggunaan BOP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 yang merupakan mandat dari PP Nomor 109 Tahun 2000.

Baca Juga: Anies Baswedan Mendadak Buat Keputusan, Ridwan Kamil Minta Gubernur DKI Jakarta Lakukan Ini Sebelum Kembali PSBB Total: Rp 300 Triliun Lari Gara-Gara Statement

Disebutkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai informasi pada tahun 2019, PAD DKI Jakarta tercatat terealisasi sebesar Rp 62,3 triliun.

Dengan begitu, BOP yang diizinkan untuk digunakan Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya yakni maksimal sebesar Rp 93,45 miliar dalam setahun atau Rp 7,78 miliar per bulan.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Hal yang Diperbolehkan dan Dilarang saat PSBB Jakarta!

Pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40.

Dengan demikian, dalam sebulan setelah alokasi BOP dibagi dengan wakil gubernur, maka Gubernur DKI Jakarta bisa mendapatkan BOP per bulan sebesar maksimal Rp 4,67 miliar.

Susuai regulasi, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular