Follow Us

Jadi Profesi Incaran Masyarakat Pedesaan, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa yang Setara Gaji Pokok PNS!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 06 September 2020 | 18:02
Jadi Profesi Incaran Masyarakat Pedesaan, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa yang Setara Gaji Pokok PNS!
TribunJogja

Jadi Profesi Incaran Masyarakat Pedesaan, Ternyata Segini Gaji Perangkat Desa yang Setara Gaji Pokok PNS!

GridStar.ID - Selama ini jabatan perangkat atau pamong desa kerap diminati masyarakat.

Khususnya masyarakat pedesaan yang kerap mengidamkan gaji tetap sebagai pamong desa.

Tugas dari perangkat desa tentu saja membatu kepala desa mengelola pemerintahan desa.

Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya

Di beberapa desa di Indonesia, seleksi pemilihan pamong desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai pamong.

Lalu berapa gaji perangkat desa? Gaji pamong desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

Gaji perangkat desa tertinggi yakni untuk jabatan sekretaris desa atau yang biasa disebut sebagai carik desa.

Gaji per bulannya yakni paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

Sebagai informasi, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia sudah menetapkan status sekretaris desa sebagai PNS.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest