4. Tempat wisata ditutup
Berbagai tempat wisata yang sempat beroperasi akan kembali ditutup pada 14 september mendatang.
5. Dilarang makan di restoran
Warga kembali dilarang untuk makan di restoran dan kafe.
Namun Pemprov DKI Jakarta akan membiarkan tempat maka tetap buka.
Mereka diminta untuk melayani makanan yang bisa dibawa pulang atau take away.
6. Tempat ibadah yang mendatangkan warga lintas wilayah ditutup
Tempat ibadah besar dengan jemaah yang cukup besar dari berbagai wilayah akan ditutup.
Mereka disarankan untuk melakukan ibadah di rumah ibadah yang ada di lingkungan perumahan. (*)