Kegiatan di tempat umum kembali dibatasi, termasuk dengan jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
Kendaraan umum juga akan dibatasi.
2. Sekolah dan bekerja di rumah
Belajar mengajar di sekolah akan dihentikan dan sebagai gantinya proses belajar mengajar di rumah dilakukan dengan media yang efektif.
Pembatasan tempat kerja juga dilakukan dan digantikan dengan bekerja di rumah.
3. Keluar masuk Jakarta mulai dibatasi
Akses untuk keluar masuk ibukota juga akan dibatasi oleh pemerinta Provinsi DKI Jakarta.
Hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar dan masuk Jakarta.
Hal ini juga masih harus didiskusikan dengan pemerintah pusat dan kota sekitarnya.