GridStar.ID - Selama masa PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedab mengungkapkan adanya sejumlah syarat protokol kesehatan.
Hal ini tertulis dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Kegiatan Peribadatan.
Anies menegaskan jika bioskop dan tempat lainnya di dalam mal masih belum boleh beroperasi, serta mengimbau masyarakat yang sedang tidak enak badan beribadah di rumah saja.
"Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat," kata Anies mengimbau, seperti dilansir dari Kompas.com.
Masyarakat pun diminta selalu memakai masker dengan benar setiap saat.
Selanjutnya harus menjaga jarak antar orang minimal satu meter dan juga menghindari kontak fisik.
"Setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Panduan ini harap ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah," jelasnya.
Melansir dari Tribunnews, Anies Baswedan mengingatkan bahwa beberapa jenis tenant atau tempat usaha di dalam mal belum boleh beroperasi saat pembukaan kembali pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020 mendatang.
Ada beberapa tempat usaha di dalam mal yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penyebaran Covid-19 yang masih dilarang beroperasi.