"Kemudian ada kepesertaannya setelah bulan Juni 2020, itu 38 persen," ucap Agus.
Agus menjelaskan, pemberi kerja atau perusahaan melalui Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRD) yang bertugas mengumpulkan serta menyerahkan data pekerja penerima subsidi gaji ke BP Jamsostek, tidak memilah data terlebih dahulu.
"Kenapa bisa terjadi demikian? Karena sebagian dari perusahaan tersebut mengirimkan nama-nama karyawannya karena ada kesulitan memilah mana yang upahnya di bawah Rp 5 juta, mana yang di atas Rp 5 juta akhirnya dikirimkan semua satu glondongan gitu. Akhirnya terseleksi sama tim kita (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya.
Selain itu para HRD juga tidak memilah data pekerjanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Hingga 8 September pukul 06.00 WIB, BP Jamsostek telah menerima 14,5 juta data calon penerima subsidi gaji.
Namun, yang tervalidasi hanya sebanyak 11,7 juta nomor rekening dan data itu dianggap bisa diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses kembali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul1,6 Juta Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya