Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar diBPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya keBPJS Ketenagakerjaanuntuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/08), dikutip dari Kompas.com.
Pegawai yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.