Padahal target penerima bantuan Rp 600 ribu tersebut sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.
Agus mengatakan masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul karyawan penerima bantuan yang berupah dibawah Rp 5 juta itu.
"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.
Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, hingga Senin (24/08), dari data tersebut sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi dan telah diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta data rekening.
Agus mengatakan bantuan akan diberikan secara bertahap per batch.
"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.
Baca Juga: Kabar Baik! Kini Sri Mulyani Menyebutkan Akan Ada Subsidi Gaji Untuk Para Guru Honorer
Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar.
Sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk memvalidasi bank tujuan penerima bantuan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulTak Lapor Data Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi