GridStar.ID - Pemerintah kini tengah gencar memberi suntikan dana kepada sebagian besar masyarakat.
Salah satunya yang sedang harap-harap menanti adalah para pegawai swasta yang memenuhi syarat.
Akhirnya sebagian subsidi gaji para karyawan itu telah ditransferkan pada Kamis (27/08) kemarin.
Namun, untuk karyawan lain yang sudah memenuhi syarat namun belum menerima bantun pun bisa tenang meski harus sedikit bersabar.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.
Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.
"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida dalam keterangannya, Senin (25/08).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Direktur UtamaBPJS Ketengakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker baru 13,7 juta.