GridStar.ID - Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk membangun kembali perekonomian nasional.
Pandemi virus corona memang telah berimbas pada perekonomian sebagian besar masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memberi bantuan langsung tunai sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.
Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Enam syarat penerima subsidi gaji Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah