Follow Us

Angin Segar Bakal Jadi Nyata, Hari Ini Presiden Jokowi Bakal Luncurkan Bantuan Rp600.000, Menteri Ida Fauziyah Bakal Langsung Transfer, Ini Syaratnya!

Rahma - Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:00
Angin Segar Bakal Jadi Nyata, Hari Ini Presiden Jokowi Bakal Luncurkan Bantuan Rp600.000, Menteri Ida Fauziyah Bakal Langsung Transfer, Ini Syaratnya!
Kompas

Angin Segar Bakal Jadi Nyata, Hari Ini Presiden Jokowi Bakal Luncurkan Bantuan Rp600.000, Menteri Ida Fauziyah Bakal Langsung Transfer, Ini Syaratnya!

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Pantas Banyak yang Berminat, Segini Gaji PNS dan 6 Tunjangan Tiap Bulannya!

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Sudah Hampir Tanggal Pencairan, Pemerintah Umumkan Penundaan Subsidi Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta! Ada Apa?

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

(*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular