Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji