GridStar.ID - Pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun kembali perekonomian nasional yang roboh oleh pandemi Covid-19.
Berbagai kebijakan telah dibuat untuk membantu masyarakat menyelamatkan ekonomi mereka.
Salah satunya, Pelaku usaha mikro juga bakal menerima bantuan langsung tunai untuk kelangsungan bisnis.
Pemerintah akan memberikan bantuan hibah uang tunai langsung senilai Rp 2,4 juta ke pelaku usaha mikro yang akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, mengutip siaran resminya, Jumat(14/08).
Selain itu Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Sementara untuk persyaratannya di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Dia juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.