Follow Us

Pemerintah Targetkan 12 Juta UMKM Bisa Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Dapat Bantuan

Hinggar - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:30
Ilustrasi bantuan dana pemerintah
kompas.com

Ilustrasi bantuan dana pemerintah

GridStar.ID - Bantuan dari pemerintah mulai diberikan untuk banyak bidang.

Beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan untuk karyawan swasta hingga para pengajar dan pelajar.

Kali ini bantuan kembali akan diberikan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Mulai 17 Agustus, Pelaku Usaha Mikro Bakal Terima Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Pemerintah menyatakan bahwa program dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT) produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) berlaku bagi semua sektor.

Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan. Bantuan ini bertujuan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini.

Baca Juga: Kabar Baik! Para Pengajar dan Murid Bisa Bernapas Lega, Menkominfo Umumkan Bantuan Pulsa Akan Mulai Diberikan Selama 4 Bulan dan Segera Cair

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten dalam keterangannya, Minggu (15/08).

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest